Anggota Komisi III DPR Yakini Kapolri Bakal Selesaikan Kasus Kecelakaan yang Melibatkan Anak Polisi
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan menyelesaikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak pejabat Polda
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan menyelesaikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak pejabat Polda NTB.
Apalagi, Kapolri tentu tidak ingin citra Polri menjadi rusak karena kasus ini.
"Saya yakin Kapolri akan menyelesaikan kasus ini, dalam rangka mempertahankan citra Polri yang sudah baik di publik,” kata Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Santoso menegaskan, Polri akan secara serius dan adil dalam menyidikan kasus ini. Kuncinya, kata dia, penyidikan harus transparan dan diawasi pengawas penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihak penyidik telah mengantongi rekaman CCTV kasus kecelakaan maut yang melibatkan anak pejabat Polda NTB.
Rekaman CCTV tersebut akan diproses secara digital forensik sebagai alat bukti dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Penyidik sudah memegang rekaman tersebut pada konteks peristiwa waktu kejadian. Sehingga Polda Metro Jaya tetap konsisten dan komitmen selain dari pada proses pengambilan keterangan secara verbal atau pemeriksaan para saksi-saksi, juga akan dilakukan secara saintifik,” kat Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Menurut Trunoyudo, untuk mendapatkan rekaman kamera pengawas dari berbagai titik membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hal itu terjadi karena adanya proses surat-menyurat ke sejumlah pihak. Misalnya ada pengelolanya dari Dishub, dari Korlantas dan juga dari PT DAS.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Anak Petinggi Polda NTB Tabrak Pelajar
“Maka diperlukannya waktu bagi penyelidik untuk meminta atau surat-menyurat terkait dengan syarat formil untuk meminta rekaman CCTV tersebut, maka yang disampaikan apakah belum lengkap, karena memang proses surat-menyuratnya ini masih berjalan pada proses penyelidikan," ungkap Trunoyudo.