Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji Tamtama Polri dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi

Berikut besaran gaji Tamtama Polri mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. Dilengkapi dengan aturan penggunaan gaji anggota Polri.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran Gaji Tamtama Polri dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Besaran gaji Tamtama Polri mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. Lengkap dengan penjelasan pangkat serta aturan penggunaan gaji anggota Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran gaji Tamtama Polri dari pangkat terendah hingga tertinggi.

Aturan mengenai gaji anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pendapatan para anggota Polri sudah terjamin, baik dalam segi gaji tetap yang sudah ditentukan dan tunjangan yang diberikan hingga kenaikan pangkat yang secara rutin akan terjadi.

Sebagai informasi, Tamtama Polri merupakan tingkat pangkat terendah dalam kepolisian, satu tingkat di bawah bintara.

Tamtama umumnya disandang bagi para lulusan sekolah kepolisian atau mereka yang baru saja masuk ke dalam Anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia.

Dikutip dari tribratanews.trenggalek.jatim.polri.go.id, setiap pangkat yang disandang oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa naik setingkat lebih tinggi.

Baca juga: Pendaftaran Tamtama Polri Gelombang II TA 2023 Dibuka Membutuhkan 1.601 Anggota, Inilah Syaratnya

Hal tersebut merupakan penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri terhadap negara.

Berita Rekomendasi

Kenaikan pangkat ini bisa didapat baik melalui reguler, pengabdian, luar biasa dan luar biasa anumerta.

Lantas, berapa besaran gaji Tamtama Polri pada masing-masing pangkat?

Berikut besaran gaji Tamtama Polri dari yang terendah hingga tertinggi beserta dengan penghasilan setiap pangkatnya:

Besaran Gaji Tamtama Polri

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas