Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Endar Priantoro Dicopot dari Jabatannya, KPK: Masa Tugas Endar Telah Usai Per 31 Maret 2023

KPK mengatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugas Endar telah usai per 31 Maret 2023

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Endar Priantoro Dicopot dari Jabatannya, KPK: Masa Tugas Endar Telah Usai Per 31 Maret 2023
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). KPK mengatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugas Endar telah usai per 31 Maret 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya.

Perwira tinggi Polri tersebut diberhentikan dengan hormat dari KPK karena masa tugas Endar Priantoro telah usai per 31 Maret 2023.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa yang membenarkan kabar tersebut.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Namun pemberhentian Endar Priantoro dari KPK menjadi pertanyaan lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan masa bakti tugas Endar Priantoro tidak diusulkan oleh KPK.

Baca juga: Saut Situmorang Harap Kapolri Tak Ubah Keputusan, Tetap Pertahankan Brigjen Endar Priantoro di KPK

Ali menyebut hal itu yang kemudian membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di lembaga antirasuah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Surat perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar Priantoro tersebut termaktub di dalam surat nomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat yang tertanggal 29 Maret 2023 tersebut menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 November 2022.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu," bunyi surat dimaksud dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Surat masa perpanjangan tugas Endar Priantoro di KPK tersebut dibenarkan oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, Irjen Dedi Prasetyo.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," kata Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Keputusan tersebut diambil dari hasil sidang yang telah dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Karier Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas