Imbas Gugatan PRIMA, TePI Indonesia Sebut Partai Berkarya Merasa Punya Peluang Sama
Jeirry Sumampow melihat Partai Berkarya merasa punya peluang untuk turut serta menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia, Jeirry Sumampow melihat Partai Berkarya merasa punya peluang untuk turut serta menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Oleh karena itu, sebagaimana jejak Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sebelumnya, kini Partai Berkarya turut menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Tuntutannya pun serupa, Partai Berkarya meminta untuk tahapan Pemilu 2024 ditunda. Pihaknya juga meminta untuk dimasukkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Tak hanya karena melihat keberhasilan PRIMA yang kini diberikan kesempatan kembali oleh KPU untuk melakukan verifikasi, Jeirry menilai adanya gugatan baru Partai Berkarya juga karena KPU tidak profesional.
"Jadi saya kira Partai Berkarya itu menggugat, memang ada peluang yang dia lihat, dan menurut saya itu terjadi karena KPU yang makin tidak profesional kerja-kerja sekarang," kata Jeirry saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Hal ini tidak mengejutkan, ujar Jeirry, sebab KPU yang tidak profesional telah terlihat dalam kerjanya saat menghadapi dan menjalani putusan gugatan PRIMA.
Seperti misalnya KPU yang membuka kesempatan kepada PRIMA untuk ikut proses verifikasi ulang, tapi di satu sisi KPU masih menjalani proses hukum di PN Jakpus.
"Apalagi sekarang ini setelah putusan KPU, ini agak ganjil juga KPU ambil keputusan. Di satu sisi kan dia sedang banding, tapi kemudian dia di tengah, tiba-tiba dia keluarkan putusan bahwa partai prima lolos administratif," jelas Jeirry.
"Bahwa mekanisme ada rekomendasi Bawaslu, iya, tapi itu kan dia harus paham bahwa dia sedang banding dengan putusan PN Jakpus," sambungnya.
Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda
Kini giliran Partai Berkarya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Perkara dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst teregister pada Selasa (4/4/2023).
Sama seperti Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU, Partai Berkarya dalam petitumnya juga meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.
“Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian isi petitum nomor lima Partai Berkarya dikutip dari laman PN Jakpus, Rabu (5/4/2023).