Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp 35 Miliar

Adapun sidang pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (5/4/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp 35 Miliar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35 miliar.

Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," bunyi surat dakwaan Rijatono Lakka sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Gugat ke PN Jaksel, Lukas Enembe Lawan Status Tersangka KPK

Adapun sidang pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (5/4/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2018-2023," tulis surat dakwaan.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan, pada 9 Agustus 2016, Rijatono bersama dengan Bonny Pirono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan bangunan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 239.

Rijatono Lakka menjabat sebagai Direktur dan Bonny sebagai Komisaris.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula saat Rijatono diperkenalkan kepada Lukas oleh Doren Wakerwka selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua.

"Dikarenakan terdakwa (Rijatono) dianggap memiliki kemampuan di bidang konstruksi, kemudian Lukas Enembe memerintahkan terdakwa untuk melakukan renovasi rumah pribadinya," bunyi dakwaan.

Berdasarkan dakwaan, Rijatono juga menjadi tim sukses Lukas saat Pilkada Gubernur 2018-2023.

Atas kemenangan Lukas, Rijatono meminta pekerjaan atau proyek sebagai kompensasi.

Lukas menyetujui dengan meminta Rijatono menyediakan fee atas proyek-proyek
yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua. Rijatono pun tak keberatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas