KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 25 Selebriti Terkait Kasus Rafael Alun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut saat ini penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael terus bergulir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti terkait kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut saat ini penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael terus bergulir.
"Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
"Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," imbuh juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Baca juga: Raffi Ahmad Dituding Artis R di Kasus Rafael Alun, Nisya Ahmad Beri Dukungan: Kita Saling Mendoakan
Ali memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam penyidikan gratifikasi Rafael Alun.
"Nanti didalami pada proses penyidikan," tukasnya.
Isu adanya dugaan keterlibatan 25 selebriti di kasus Rafael Alun pertama kali dihembuskan oleh Indonesian Audit Watch (IAW).
IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan penuturan Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, dari 25 daftar selebriti tersebut, diduga ada tiga band besar yang juga turut terlibat.
Namun ia enggan membeberkan secara rinci 25 artis yang diduga terlibat pencucian uang Rafael Alun.
"Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (selebriti).Malah nanti kalau terkait bank itu ada tiga band besar juga," kata Iskandar.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi senilai 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekira Rp 1,35 miliar.