Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Pencopotan Endar Priantoro Sebagai Dirlidik Disetujui 5 Pimpinan

KPK menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) telah mendapat persetujuan lima pimpinan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sebut Pencopotan Endar Priantoro Sebagai Dirlidik Disetujui 5 Pimpinan
Kompas.com/Devina Halim/Dylan Aprialdo Rachman
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (kiri) dan logo KPK (kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) telah mendapat persetujuan lima pimpinan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) telah mendapat persetujuan lima pimpinan.

Keputusan penghentian Endar Priantoro diketok dalam sebuah rapat yang diikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan narasi yang terbangun di tengah masyarakat selama ini soal pencopotan Endar Priantoro tidak benar adanya. 

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali.

Ali juga menjelaskan pencopotan Endar Priantoro sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Sebab, kata dia, masa tugas Endar Priantoro di KPK sendiri memang sudah habis akhir bulan lalu. 

BERITA REKOMENDASI

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Ali.

Baca juga: DPR Minta Ketua KPK Duduk Bersama Bareng Polri Selesaikan Riak Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Selain itu, Ali juga membenarkan KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro di KPK

Namun, kata dia, sebagai apresiasi KPK mengirimkan surat usulan promosi kepada Polri untuk Endar Priantoro.

"Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," jelas Ali.

Sebelumnya, Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK


KPK berdalih pencopotan Endar Priantoro tersebut disebabkan masa tugasnya yang telah berakhir.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah meneken surat perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro di KPK

Oleh sebab itu, Endar mengadukan pimpinan serta sekretaris jenderal KPK ke Dewan Pengawas pada Selasa, 4 April 2023 kemarin.

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas