Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis KAI, Ini Rute Perjalanannya
Syarat dan cara daftar mudik gratis KAI rute perjalanan Jakarta-Surabaya melewati beberapa kota lain. Klik daftar.mudikbersamabumn.id.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengadakan mudik gratis sebagai bagian dari program "Mudik Dinanti, Mudik di Hati Bersama BUMN 2023" dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pendaftaran mudik gratis KAI dilakukan secara online melalui laman daftar.mudikbersamabumn.id.
Nantinya pemberangkatan mudik gratis KAI akan dilaksanakan pada 15 dan 16 April 2023.
Rute perjalanan yang disediakan PT KAI dalam program mudik gratis bersama BUMN ini adalah dari Stasiun Pasar Senen menuju Surabaya dengan melewati beberapa kota lain.
Rute pertama, yaitu Jakarta-Surabaya via Cirebon, Purwokerto, Kutoharjo, Jogjakarta, Solo, Madiun, Kertosono, dan Jombang dengan tanggal keberangkatan 15 April 2023 dan 16 April 2023 pukul 00:00 WIB.
Kemudian rute kedua yaitu Jakarta-Surabaya via Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Cepu, dan Bojonegoro dengan tanggal keberangkatan 15 April 2023 dan 16 April 2023 pukul 00:00 WIB.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Naik Kapal dari PT PELNI Rute Jakarta-Batam
Diketahui dari unggahan pada akun Instagram @kai121_, berikut ini syarat, cara daftar, proses verifikasi, hingga teknis keberangkatan mudik gratis KAI 2023:
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis KAI
1. Wajib memiliki KTP dan atau tercatat dalam Kartu Keluarga yang masih berlaku.
2. Pemudik dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. Pemudik dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
5. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.