Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Divonis Pekan Depan, Persidangan Terbuka untuk Umum

Meski sidang putusan dilaksanakan terbuka, terdakwa anak memiliki opsi untuk hadir atau tidak.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in AG Divonis Pekan Depan, Persidangan Terbuka untuk Umum
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AG (15) dipastikan rampung pada pekan depan. 

Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.

Penyesalan dalam Pleidoi AG

Terkait tuntutan 4 tahun penjara, AG mengungkapkan penyesalannya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).

Berita Rekomendasi

Bahkan AG menyampaikan pledoinya di persidangan dengan berurai air mata.

"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.

Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.

"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.

Fakta-fakta tersebut menurut Mangatta terakomodir di dalam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.

"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas