Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional

perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional
Ist
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). Kubu AG (15) telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu AG (15) telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Melalui penasihat hukumnya, AG meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Mellisa Anggraini, penasihat hukum David Ozora yang hadir dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Penyesalan AG Tak Goyahkan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.

Sementara terkait usia AG yang masih belia dan memiliki masa depan yang panjang, Mellisa pun membandingkan dengan kliennya yang juga anak-anak.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, perbuatan AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah merenggut masa depan David.

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini."

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas