BEM UI Gelar Aksi Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker Hari Ini di Depan Gedung DPR
BEM UI akan menggelar aksi demonstrasi dengan alianasi mahasiswa lain terkait penolakan terhadap UU Ciptaker pada Kamis (6/4/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI bersama dengan aliansi mahasiswa dari perguruan tinggi lain dan elemen masyarakat bakal menggelar aksi penolakan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang pada Kamis (6/4/2023) pukul 13.00 WIB di depan Gedung DPR RI.
Hal ini diketahui melalui undangan yang dikirimkan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang kepada Tribunnews.com.
Melki pun menegaskan aksi penolakan tersebut sekaligus wujud ketidakpercayaan kepada eksekutif dan legislatif karena dnilai membuat produk kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Sehingga, kata Melki, aksi demonstrasi ini adalah wujud kedaulatan rakyat yang sebenarnya.
"Hari ini gerakan ini kami beri tajuk #SudahTidakPercaya. Ini jadi simbol kami bahwa kini kira sudah tidak pantas dan tidak bisa lagi percaya pada parlemen, pada eksekutif, dan segenap petinggi negara karena semua sikap tindak dan produk yang mereka hadirkan tak pernah suarakan dan sesuai dengan kepentingan rakyat."
"Kini saatnya kita percaya pada suara, hati, dan kekuatan sendiri. Melalui gerakan ini kita tunjukkan kedaulatan rakyat yang sebenarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: BEM UI Gelar Aksi 6 April 2023 soal Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker
Sebelumnya, BEM SI juga telah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR untuk menolak disahkannya Perppu Ciptaker menjadi UU pada Kamis 30 Maret 2023 lalu.
Bahkan aksi tersebut diwarnai guyuran hujan deras.
Namun, para demonstran pun tidak surut dan tetap menyuarakan penolakannya terkait pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengaku heran atas pengesahan UU Ciptaker lantaran dinilai melecehkan hukum dan moral dalam konstitusi.
"Dewan Pengkhianat Rakyat bersama Pemerintah mengesahkan PERPPU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ini merupakan tindak pelecehan terhadap hukum serta moral dalam konstitusi," tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mengaku heran karena DPR tetap meloloskan UU yang dianggap bermasalah tersebut.
"Kami telah bersama-sama merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-kali suara kami diabaikan," jelasnya.
"Maka, atas dasar pembangkangan ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun aksi untuk menuntut dan mendesak DPR RI dan pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja," tambah Angga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.