Karomani Terima 23 Maba Titipan, Satu di Antaranya Titipan dari Anak Maruf Amin Siti Ma'rifah
JPU menunjukkan daftar puluhan calon mahasiswa yang dititipkan kepada Karomani, pada tahun 2021.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Siti Ma'rifah, anak Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, disebut turut menitipkan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Mengutip Tribun Lampung, maksud penitipan tersebut tak lain agar anak yang dititipkan Siti Ma'rifah dapat diterima masuk sebagai mahasiswa baru kedokteran Unila.
Pernyataan ini disampaikan mantan Rektor Unila, Prof Karomani, dalam sidang lanjutan terkait perkara korupsi penitipan mahasiswa baru di Unila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (6/4/2023).
"Kalau ada kode nama saya itu berarti titipan melalui saya," kata Karomani saat memberi keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kodenya adalah 421-311-10473, dengan nama MFJ (calon mahasiswa), pilihan 1 Pendidikan Kedokteran, Pilihan 2 UINJ Pendidikan Dokter, anak Wapres/Rektor.
Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JPU pun menunjukkan daftar puluhan calon mahasiswa yang dititipkan kepada Karomani, pada tahun 2021.
Baca juga: Karomani Sebut Anak Wapres dan Eks Jaksa Agung Masuk Daftar Penitip di Unila
23 Maba Titipan
Karomani mengakui menerima titipan sebanyak 23 berkas calon mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.
Pengakuan tersebut disampaikan Karomani saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, Jaksa memperlihatkan sebanyak 23 nama calon yang dimasukkan melalui jalur mandiri di Unila.
Menurut JPU, sejumlah nama tersebut sesuai dengan Berkas Acara Pidana (BAP) dan sudah ditandatangani oleh Karomani.
Jumlah tersebut dibenarkan dan diakui oleh Karomani.
"Iya betul (itu tulisan saya terkait mahasiswa baru Unila) cuma saya lupa siapa-siapa namanya," kata Karomani dikutip dari Tribun Lampung.
Terima Rp 10 M
Dalam praktiknya, Karomani dibantu dua orang yang bernama Prof Heriandi dan Muhammad Basri.
Masih dikutip dari Tribun Lampung, ketiganya disinyalir telah menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar.
JPU KPK Aprisal, mengatakan, Karomani diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah Rp 6 miliar.
Uang tersebut ia peroleh sejak tahun 2020 dan 2021.
"Kemudian Prof Heryandi dan Muhammad Basri mencapai sekitar Rp 3 miliar dan mungkin lebih dari itu," kata Aprisal sesaat setelah sidang digelar, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila: Masih Saudara Saya
Dijelaskan Aprisal, gratifikasi itu terjadi saat proses SBMPTN dan SNMPTN pada penerimaan mahasiswa baru.
Sebanyak 140 saksi, lanjut Aprisal, nanti akan dipanggil seusai dakwaan.
Termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, akan ada di dalam materi pembuktian nanti.
"Dari 140 saksi tersebut kami akan rapat dulu bersama tim di KPK Jakarta, termasuk Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan tersebut," ujar Aprisal.
Selain itu, 17 orang saksi dari pihak keluarga, kepala daerah hingga anggota DPR RI juga nanti akan dihadirkan pada persidangan.
"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi, termasuk Bupati Mesuji Sulpakar," kata Aprisal.
Baca juga: Soroti Kasus Korupsi di Universitas Udayana dan Unila, DPR: Memalukan Indonesia
Sosok Siti Ma'rifah
Melansir AskrindoSyariah.co.id, Siti Ma'rifah lahir di Jakarta pada 1967.
Siti Ma'rifah ternyata memiliki riwayat pendidikan yang tinggi.
Tak tanggung-tanggung, Siti Ma'rifah pun mengeyam pendidikan sampai ke jenjang doktoral.
Pemilik nama lengkap Dr. Hj. Siti Ma'rifah, MM. MH ini meraih gelar Sarjana Tarbiyah dari STAISA dan Sarjana Hukum dari Universitas Krisna Dwipayana.
Ia lalu melanjutkan ke jenjang Pascasarjana Magister Ekonomi/Manajemen Pemasaran di Unitama Jagakarsa.
Selanjutnya, Siti Ma'rifah menempuh pendidikan Magister Hukum dari UNKRIS serta dan melanjutkannya program Doktoral (S3) Hukum dari UNKRIS.
Dengan bekal riwayat pendidikannya ini, anak Am'ruf Amin ini dipercaya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah pada 16 Juni 2021.
Adapun penetapan Siti Ma'rifah berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah.
Selain itu, Siti Ma'rifah juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Reasuransi Nasional Indonesia.
Sebelumnya ia dikabarkan sempat menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri (2019-2020).
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunLampung.co.id//Hurri Agusto/Riyo Pratama/Bayu Saputra)