Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ultimatum Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik, Kekasih Nindy Ayunda Bisa Dijemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Ultimatum Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik, Kekasih Nindy Ayunda Bisa Dijemput Paksa
Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Dito Mahendra akan diperiksa setelah dua kali mangkir. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Polisi Sebut Seteru Nikita Mirzani Wajib Datang Hari Ini

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu  mengultimatum Dito Mahendra kooperatif dan memenuhi panggilan dari tim penyidik.

Apabila Dito mangkir, terdapat opsi jemput paksa oleh KPK.

Sosok Dito Mahendra yang dirumahnya ditemukan 15 senjata api saat digeledah KPK
Sosok Dito Mahendra yang dirumahnya ditemukan 15 senjata api saat digeledah KPK (kolase tribunnews)

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," tegas Ali.

Berita Rekomendasi

Adapun ini merupakan pemanggilan ketiga dari KPK terhadap Dito.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Cari Kambing Hitam Usai Dito Mahendra Diperiksa Soal Senjata Api

Sebelumnya, kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini telah dua kali mangkir tanpa konfirmasi dari pemeriksaan saksi, yakni pada 31 Maret dan 3 April.

Pemanggilan Dito Mahendra ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. 

Belum diketahui peran Dito dalam kasus tersebut.

Hanya saja pada Senin (13/3/2023) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan. 

KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 

Baca juga: KPK Akan Kembali Periksa Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Jumat Besok

Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. 

Mahendra Dito Sampurno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Mahendra Dito Sampurno usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin. 

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. 

Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. 

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas