Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat yang Alami Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ketentuannya

BPJS Kesehatan menyebut akan turut menanggung biaya pengobatan jika masyarakat mengalami kecelakaan selama melakukan perjalanan mudik lebaran.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masyarakat yang Alami Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ketentuannya
dok. Jasa Marga
Ilustrasi arus mudik. BPJS Kesehatan menyebut akan turut menanggung biaya pengobatan jika masyarakat mengalami kecelakaan selama melakukan perjalanan mudik lebaran. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menyebut akan turut menanggung biaya pengobatan jika masyarakat mengalami kecelakaan selama melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2023.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan namun hal itu mesti melalui beberapa ketentuan karena sejatinya ongkos pengobatan untuk korban kecelakaan dijalan itu merupakan kewajiban Jasa Raharja.

"Jadi begini untuk kecelakaan itu sebetulnya sudah ada Jasa Raharja. Sehingga pasti harus ada surat keterangan ganti urus oleh Jasa Raharja," jelas Ghufron kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, Ghufron juga menuturkan untuk dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan biaya pengobatan itu sudah melewati batas ketentuan maksimal yang dapat ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.

Adapun biaya maksimal korban kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja dikatakan Guhfron memiliki jumlah maksimumnya tersendiri.

Baca juga: Kapolri: Perbaikan Manajemen Diharapkan Bisa Turunkan Angka Lakalantas pada Arus Mudik Lebaran

"Kalau enggak salah Rp 20 juta atau berapa, ada maksimumnya. Nah nanti kalau yang sakit melebihi apa yang bisa dibayar Jasa Raharja, BPJS bisa bayar," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Tetapi harus ada rinciannya, ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan lalu ada udah dibayar Jasa Raharja berapa," sambungnya.

Mengenai ketentuan ini dijelaskan Ghufron, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang alami kecelakaan juga harus melapor ke pihak rumah sakit apabila biaya yang ditanggung Jasa Raharja dirasa kurang.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta-Bandung Mudik Lebaran 2023, Mulai dari Rp 63.000 hingga Rp72.500

Hal itu penting dilakukan lantaran agar mempermudah informasi apabila pasien ingin mengcover biaya pengobatannya menggunakan BPJS.

"Yang jelas itu kan yang bayar Jasa Raharja dulu, nanti kalau bayar lebih Rp 20 juta atau yang di cover Jasa Raharja bisa ditanggung BPJS Kesehatan," ujarnya.

Meski begitu pembiayaan pengobatan bagi korban kecelakaan tersebut hanya bersifat menambal biaya yang tidak mampu dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja.

"Jadi menambahkan, bukan bayar lagi dari awal. Tapi yang klaim itu rumah sakit bukan pesertanya klaim ke BPJS, tapi artinya BPJS ini tidak terkait uang dengan peserta. Jadi kita gak ada uang masuk uang keluar kepada peserta itu kecuali yang biaya iuran itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas