Bupati Meranti Muhammad Adil yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Bawa Koper Hijau Ukuran Sedang
Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) sore. Sebelumnya Muhammad Adil terjaring OTT KPK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Meranti Muhammad Adil yang terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) sore.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Muhammad Adil tiba di Gedung KPK sekira pukul 16.17 WIB
Adil datang bersama seorang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Adapun dua unit mobil tampak tiba di lobi Gedung KPK.
Muhammad Adil turun dari sebuah mobil minibus berwarna hitam dan seseorang lainnya turun dari mobil warna senada yang berbeda.
Ia tampak mengenakan pakaian berupa kemeja putih dibalut dengan sweater hitam dan mengenakan masker putih.
Baca juga: Total 25 Orang Pemkab Kepulauan Meranti Terjaring OTT KPK Termasuk Bupati, Kini Diboyong ke Jakarta
Tampilannya setiba di Gedung KPK itu tampak santai dan bergaya casual.
Bupati Meranti itu berjalan masuk menuju Gedung KPK dijaga beberapa orang dari pihak lembaga antirasuah.
Adapun yang menarik, Muhammad Adil turun sambil membawa sebuah koper berukuran sedang berwarna hijau tua.
Hingga saat ini belum diketahui isi dari koper yang tampak kokoh tersebut.
Baca juga: KPK Amankan 25 Orang Terkait OTT Bupati Meranti Muhammad Adil
Sementara itu, Muhammad Adil tak menyampaikan sepatah katapun saat ditemui awak media, Jumat sore ini.
Selanjutnya, Bupati Meranti yang diduga melakukan suap pengadaan jasa umrah itu akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 25 orang terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, 25 orang tersebut merupakan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Baca juga: Bupati Meranti Terjaring OTT, KPK: Sedikit atau Banyak Uang yang Diamankan, Itu Perbuatan Korupsi
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang," kata Ali, melalui keterangan pers tertulis, Jumat (7/4/2023).
"Terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," sambungnya.
Selain itu, kata Ali, seorang ajudan bupati dan pihak swasta juga ikut diamankan dalam kasus ini.
Ali menuturkan, hingga saat ini KPK masih terus mendalami terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Tim KPK masih terus mendalami dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa. Perkembangan akan disampaikan," ucapnya.
Selain mengamankan orang, KPK pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang.
"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Ali Fikri.
Ali menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih terus menghitung dan mengonfirmasi jumlah uang tersebut kepada beberapa pihak yang diamankan.
"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, dalam kasus korupsi, jumlah uang bukan menjadi hal yang utama dalam pembuktian unsur korupsi.
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi," katanya.
"Bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," sambung Ali.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.