Eks Ketua Komjak: Jaksa Wajib Ingatkan Aturan Hukum Soal Hak Kesehatan Tahanan
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyebut jika seorang tersangka alami sakit, maka polisi wajib melakukan pemeriksaan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyebut jika seorang tersangka alami sakit, maka polisi wajib melakukan pemeriksaan kesehatan.
Bila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dokter menyatakan tidak sehat, maka yang bersangkutan harus dirawat.
"Tersangka yang sakit, apalagi sakit parah harus dan wajib untuk diperiksa kesehatannya. Jika dokter menyatakan tidak sehat harus dirawat," kata Halius kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Halius menjelaskan tidak dibenarkan seseorang yang tidak sehat atau dalam kondisi kesehatan menurun, tetap diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.
Kondisi ini jadi tanggung jawab kepolisian jika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun jika penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan, maka jaksa yang ditunjuk harus memberi tahu jika terdapat hal yang tak sesuai ketentuan.
"Maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi, wajib memberi tahu ke penyidik kepolisian bila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan yang sakit, pihak kepolisian sejatinya menurunkan Dokter Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, jika seorang tersangka yang sedang ditahan itu membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky.
Sebagai informasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebelumnya telah menyurati Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hak kesehatan kepada tersangka, eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit.
Baca juga: 3 Dugaan Tindak Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil, Suap Auditor BPK Hingga Terima Fee Jasa Umrah
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Helmut melalui kuasa hukumnya pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada Helmut yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.