Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Putusan, Kubu David Ozora Harap AGH Divonis 6 Tahun Penjara

Menjelang vonis tersebut, kubu David Ozora berharap agar AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan 4 tahun penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Sidang Putusan, Kubu David Ozora Harap AGH Divonis 6 Tahun Penjara
(Tangkap layar Kompas TV)
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy. 

"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim diharapkan dapat memutus perkara AGH ini dengan seadil-adilnya.

"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AGH

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AGH telah dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Berita Rekomendasi

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.

"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AGH dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AGH turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AGH, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas