Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Ini Rinciannya per Embarkasi

Pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Ini Rinciannya per Embarkasi
Freepik
Pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang BPIH dan Bipih per embarkasi. Simak rinciannya di sini. 

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Intip Besarannya

Berikut adalah besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU):

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

Berita Rekomendasi

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas