Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU

Pihak pengacara David ungkapkan pleidoi atau nota pembalaan dari AG ditolak oleh JPU. Sebut Kuasa Hukum AG tidak kuat dalam penyampaian pleidoi.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Pengacara David ungkapkan alasan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Pacar mario Dandy (AG) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan mengenai alasan pledoi dari pihak AG ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mellisa Anggraini mengatakan bahwa kuasa hukum AG rapuh dan tidak kuat dalam penyampaian nota pembelaan atau pledoi terkait kasus penganiayaan terhadap David.

"Kami melihat dalam penyampaian nota pembelaan atau pledoi kuasa hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat," ungkap Mellisa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (7/4/2023).

Ia juga menuturkan bahwa yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum AG tidak mampu membantah fakta-fakta yang telah di sampaikan oleh JPU pada persidangan, Rabu (5/4/2023) kemarin.

"Tidak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah kesimpulan yang telah disampaikan JPU kemarin," ujar Mellisa.

Pihak pengacara David pun berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan vonis hukum secara maksimal kepada pacar Mario Dandy, AG.

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Menangis, Penyesalan dan Pembelaannya Tak Ubah Tuntutan Jaksa

Diketahui, pihak pengacara AG menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi untuk membebaskan AG dari jeratan hukum nantinya.

BERITA TERKAIT

Pengacara David menganggap hal tersebut sangat tidak rasional mengingat kondisi David setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy dan kawan-kawan.

"Kami melihat sungguh tidak rasional jika AG dibebaskan, mengingat kondisi David sampai hari ini yang dirawat 47 hari di ruang ICU."

"Dan jika bicara terkait dengan usia pelaku anak yang masih 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaannya kami bagaimana dengan kondisi dan masa depannya David," pungkasnya.

Ia juga mengatakan bahwa yang menghancurkan masa depan dan cita-cita David merupakan pelaku AG dan pelaku yang lainnya.

"Yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita David adalah pelaku anak (AG) dan pelaku yang lain," tandasnya.

AG Divonis Pekan Depan Secara Terbuka

Sebagai informasi, pekan depan, tepatnya pada Senin (10/4/2023), AG akan menjalani sidang vonis oleh hakim tunggal yang menangani kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas