Periksa Office Boy, Kejaksaan Dalami Pertemuan Terkait Proyek BTS di Kantor Kominfo
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan rasuah pada pengadaan tower base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan rasuah pada pengadaan tower base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Termasuk menggali soal pertemuan-pertemuan yang dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Semua sedang kita dalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (7/4/2023) saat ditanya terkait pertemuan di kantor Kominfo mengenai proyek BTS.
Untuk mendalami itu, Kejaksaan Agung memeriksa seorang office boy di kantor Kominfo berinisial ADM.
Pemeriksaan terhadap ADM dilakukan pada pekan kedua Ramadan tahun ini.
"Kamis 6 April 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ADM selaku Office Boy Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo
Pemeriksaan terhadap office boy Kominfo ini dilakukan sekira dua pekan menjelang Idul Fitri, di mana tak lama setelahnya, tim penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Nanti setelah lebaran akan ada gelar perkara," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sebagai informasi, gelar perkara korupsi BTS ini sebelumnya telah disinggung usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).
Saat itu pihak Kejaksaan Agung menjanjikan gelar perkara dalam waktu dekat. Posisi Johnny G Plate pun akan ditentukan dari gelar perkara tersebut.
Baca juga: Adik Johnny G Plate Diduga Terima Fasilitas BTS BAKTI Kominfo Terkait Jabatan Kakak Sebagai Menteri
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (15/3/2023).
Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.