Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penyebar Hoaks Thrifting Dijadikan Baju Lebaran Ternyata Seorang Buzzer

Polisi menyebut bahwa EW dan IAS dua tersangka kasus penyebar status hoaks tentang baju bekas dijadikan hadiah lebaran merupakan seorang buzzer.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Penyebar Hoaks Thrifting Dijadikan Baju Lebaran Ternyata Seorang Buzzer
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
EW, IAS dan AM, tiga tersangka kasus hoaks baju thrifting sitaan untuk dijadikan hadiah lebaran di tampilkan Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023). 

Laporan wartawan Tribunnees.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut bahwa EW dan IAS dua tersangka kasus penyebar status hoaks tentang baju bekas atau thrifting dijadikan hadiah lebaran merupakan seorang buzzer.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa kedua tersangka ini kerap berbuat onar atau membuat informasi hoaks lewat sosial media.

"Untuk sementara ini hasil dari proses penyidikan kita adalah memang mereka ini seorang buzzer. Jadi mereka ini buzzer," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).

"Buzzer-buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial akhirnya ya bikin ribet dikemudikannya," sambungnya.

Ditegaskan Auliansyah, pihaknya terpaksa menindak dengan tegas para pelaku penyebar informasi bohong tersebut.

"Ini orang-orang yang seperti ini harus kita lakukan penindakan," katanya.

Baca juga: Terungkap Motif Kasus Hoaks Baju Thrifthing Dijadikan Baju Lebaran, Pelaku Mengaku Tak Suka Polisi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pelaku pembuat dan penyebar status WhatsApp berisi narasi tentang barang bukti pakaian bekas untuk dijadikan pakaian lebaran sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan adapun ketiga tersangka itu yakni IAS (26), EW (29) dan AM (21).

Dari ketiga tersangka itu, Auliansyah menuturkan bahwa salah satu tersangka berinisial AM berjenis kelamin perempuan yang berperan sebagai penyebar atau pengunggah status WhatsApp tersebut.

"AM sebagai orang yang mengunggah status WhatsApp berupa foto baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata 'Gak Usah Beli Baju Lebarwn. Di Kantor Banyak Barang2 Sitaan Nanti Dibawa Pulang Resiko Punya Aa Kerja di Dirkrimsus Ya Gini'," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya

Lanjut Auliansyah, adapun gambar pakain bekas sitaan itu didapatkannya dari media sosial Tiktok dan diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM tersebut.

AM dijelaskan Auliansyah sejatinya tidak bermaksud menyebarkan status tersebut ke media sosial lainnya.

"Dia (AM) juga baru tau statusnya tersebut viral setelah melihat adanya unggahan pada media sosial Instagram tanggal 3 April 2023 dan menyadari status viral tersebut adalah status dari WhatsApp milik pelaku," ungkapnya.

Sementara itu diketahui EW memiliki peran yang dimana meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat kata-kata yang cenderung provokatif.

Sedangkan untuk peran IAS memiliki peran mendaftarkan akun Twitter @Askrlfess menjadi sistem Bot yang sebelumnya dikirmkan melalui Direct Message (DM) oleh Twitter @rcyourbae yang dikuasai tersangka EW.

"Jadi kan seperti IAS ini kan disuruh oleh EW, nah ini kita masih kembangkan apakah EW ini ada lagi menyuruh orang lain untuk melakukan hal demikian," jelasnya.

Adapun ketiga tersangka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dan kesemuanya di tangkap di tiga provinsi berbeda yakni Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas