3 Tersangka di Kasus Bupati Meranti, Ini Peran dan Konstruksi Kasusnya
KPK menetapkan tiga tersangka di kasus suap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, mereka sebagai penerima dan pemberi suap.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Diantaranya Bupati Meranti, Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.
Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Baca juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.
Konstruksi Kasus
Alex mengatakan, Bupati Meranti itu diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat anggaran dari Satuan Kerja Daerah Meranti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.