Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Dicabut, Endar Priantoro Tak Lagi Bisa Masuk Gedung Merah Putih KPK

Brigjen Pol Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Akses Dicabut, Endar Priantoro Tak Lagi Bisa Masuk Gedung Merah Putih KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih.

KPK telah mencabut akses terhadap Endar Priantoro.

Baca juga: Brigjen Endar Tak Punya Akses Masuk KPK, Eks Penyidik Sebut Firli Cs Semakin Bikin Gaduh

Lembaga antirasuah itu beralasan hanya pegawai aktif yang memiliki akses ke gedung KPK.

"Ketentutan di KPK yang punya akses itu adalah pegawai aktif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Alex, sapaan Alexander, menyebut Endar Priantoro bukan lagi pegawai aktif KPK.

Maka dari itu, dia tidak lagi diberikan akses.

Berita Rekomendasi

Alex menjelaskan, pencabutan akses dilakukan sesuai dengan surat keputusan pemberhentian Endar secara hormat, yaitu per 1 April 2023. 

“Artinya sejak 5 hari lalu,” jelas Alex.

Baca juga: 20 Kasatgas Penyelidikan Surati Sekjen KPK, Minta Penjelasan Pemberhentian Endar Priantoro

"Jadi kita kembalikan ke peraturan peraturan KPK. Bahwa yang punya akses itu yang bekerja di KPK dan kepegawaiannya tercatat,” imbuhnya.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menuding Ketua KPK Firli Bahuri cs kembali membuat kegaduhan dengan mengumumkan pencabutan akses masuk ke gedung KPK bagi Endar Priantoro

Menurut Yudi, pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu merupakan hal yang provokatif.

"Endar sampai saat ini masih pegawai KPK baik secara formil maupun materiil sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Soroti Kasus Brigjen Endar, Eks Pimpinan KPK: Pemberhentian Pegawai Ada Prosesnya

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan, seharusnya Firli cs meniru

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas