Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf pada warganya karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf
youTube Kompas TV
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf kepada wargannya buntut terjerat kasus dugaan korupsi, Sabtu (8/4/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf kepada warganya buntut kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Sebelumnya, Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam. 

Adil kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Rutan KPK.  

Bupati Meranti itu meminta maaf kepada wargannya dan mengaku khilaf. 

Pernyataan maaf itu disampaikan Adil setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari

"Saya mengucapkan mohon maaf pada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ujar Adil, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV

Baca juga: 3 Tersangka di Kasus Bupati Meranti, Ini Peran dan Konstruksi Kasusnya

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. 

Berita Rekomendasi

Ia juga tak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

Selain itu, Adil juga terdiam saat ditanya awak media soal sangkaan KPK terhadap dirinya. 

Ia langsung menuju mobil tahanan dengan rompi orange dan tangan yang diborgol. 

Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Yakni bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.  

Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adil terjerat kasus dugaan korupsi dengan tiga klaster kasus sekaligus.

Yakni suap pengadaan jasa umrah, fee proyek sari Satuan Kerja Daerah Meranti dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau. 

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga  tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam. 

Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap. 

Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap. 

Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap. 

Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan. 

Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Konstruksi Kasus

Alex mengatakan, Bupati Meranti itu diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat dana proyek dari Satuan Kerja Daerah Meranti. 

"MA memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alex. 

Besaran pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan itu berkisar 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.

Uang hasil pemotongan tersebut kemudian disetor ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih

Setelah uang setoran terkumpul kemudian disetor ke jajaran Pemerintah Kabupaten ke Bupati Adil. 

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex. 

Baca juga: Tumpukan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti, Ada Duit Modal Maju Cagub Riau

Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Alex mengatakan, sekitar bulan Desember 2022,  Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 Miliar dari PT TM. 

Uang tersebut diterima melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.

Adil bersama Fitria juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada tersangka Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Meranti mendapatkan predikat baik, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Alex mengatakan, KPK mencatat Bupati Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas