Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf pada warganya karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf kepada warganya buntut kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya, Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam.
Adil kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Rutan KPK.
Bupati Meranti itu meminta maaf kepada wargannya dan mengaku khilaf.
Pernyataan maaf itu disampaikan Adil setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari
"Saya mengucapkan mohon maaf pada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ujar Adil, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: 3 Tersangka di Kasus Bupati Meranti, Ini Peran dan Konstruksi Kasusnya
Setelah menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut.
Ia juga tak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.
Selain itu, Adil juga terdiam saat ditanya awak media soal sangkaan KPK terhadap dirinya.
Ia langsung menuju mobil tahanan dengan rompi orange dan tangan yang diborgol.
Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Yakni bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Adil terjerat kasus dugaan korupsi dengan tiga klaster kasus sekaligus.
Yakni suap pengadaan jasa umrah, fee proyek sari Satuan Kerja Daerah Meranti dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau.