Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf pada warganya karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf
youTube Kompas TV
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf kepada wargannya buntut terjerat kasus dugaan korupsi, Sabtu (8/4/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf kepada warganya buntut kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Sebelumnya, Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam. 

Adil kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Rutan KPK.  

Bupati Meranti itu meminta maaf kepada wargannya dan mengaku khilaf. 

Pernyataan maaf itu disampaikan Adil setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari

"Saya mengucapkan mohon maaf pada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ujar Adil, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV

Baca juga: 3 Tersangka di Kasus Bupati Meranti, Ini Peran dan Konstruksi Kasusnya

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. 

BERITA REKOMENDASI

Ia juga tak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

Selain itu, Adil juga terdiam saat ditanya awak media soal sangkaan KPK terhadap dirinya. 

Ia langsung menuju mobil tahanan dengan rompi orange dan tangan yang diborgol. 

Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Yakni bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.  

Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adil terjerat kasus dugaan korupsi dengan tiga klaster kasus sekaligus.

Yakni suap pengadaan jasa umrah, fee proyek sari Satuan Kerja Daerah Meranti dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas