Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf pada warganya karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga tersangka," kata wakil ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.
Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Konstruksi Kasus
Alex mengatakan, Bupati Meranti itu diduga memerintahkan para jajarannya untuk menyunat dana proyek dari Satuan Kerja Daerah Meranti.
"MA memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Alex.
Besaran pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan itu berkisar 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD.
Uang hasil pemotongan tersebut kemudian disetor ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih.
Setelah uang setoran terkumpul kemudian disetor ke jajaran Pemerintah Kabupaten ke Bupati Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex.
Baca juga: Tumpukan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil 3 Kasus Korupsi Bupati Meranti, Ada Duit Modal Maju Cagub Riau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.