Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf pada warganya karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Selain itu, Alex mengatakan, sekitar bulan Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 Miliar dari PT TM.
Uang tersebut diterima melalui tersangka Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya.
Adil bersama Fitria juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada tersangka Fahmi selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Hal itu dilakukan, agar proses pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Meranti mendapatkan predikat baik, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Alex mengatakan, KPK mencatat Bupati Meranti itu menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak.
"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.