Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT KPK Bupati Meranti, KPK Akui Ada Peran Brigjen Endar Priantoro

KPK mengakui adanya andil peran dari Brigjen Endar Priantoro dalam OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in OTT KPK Bupati Meranti, KPK Akui Ada Peran Brigjen Endar Priantoro
YouTube KPK RI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers terkait OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023). KPK mengakui adanya andil peran dari Brigjen Endar Priantoro dalam OTT terhadap Bupati Meranti, Muhammad Adil. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya peran mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin (surat perintah) lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa?."

"Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap ini," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat (7/4/2023).

Pernyataan Alexander ini sekaligus menampik rumor bahwa penangkapan terhadap Muhammad Adil dilakukan seusai Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dirinya menyebut penangkapan terhadap Muhammad Ali dilakukan setelah penyidik KPK sudah memiliki cukup bukti.

Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil

Sehingga, tidak berhubungan dengan pencopotan Brigjen Endar.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alexander.

Fakta OTT KPK Bupati Meranti: Sunat Uang Anggaran untuk Pilgub Riau 2024 hingga Suap Auditor BPK

Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada kesempatan yang sama, Alexander juga membeberkan fakta-fakta terkait OTT terhadap Muhammad Adil.

Fakta pertama adalah adanya dugaan Muhammad Adil yang melakukan pemotongan uang anggaran.

Alexander menyebut Muhammad Adil memerintahkan Kepala SKPD melalui ajudannya berinisial RP untuk menyetorkan uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UO) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.

Pemotongan ini, kata Alexander, dikondisikan agar seolah-olah utang kepada Muhammad Adil.

"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD," kata Alex.

Baca juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar

Adapun pemotongan anggaran ini digunakan Muhammad Adil untuk kepentingan politiknya dalam rangka kampanye pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Fakta kedua adalah Muhammad Adil diduga menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar melalui perusahaan bidang jasa travel perjalanan umroh melalui tersangka Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

"(Uang Rp1,4 Miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan
umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Alex.

Kemudian, fakta ketiga adalah Muhammad Adil juga memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Pemberian uang ini, kata Alex, agar Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2022.

Baca juga: KPK Sita Rp 26,1 Miliar dari Bupati Meranti, Sebagian Disiapkan untuk Maju Cagub Riau 2024

Di sisi lain, Alex mengungkapkan dalam bukti awal dugaan korupsi oleh Muhammad Ali, pihaknya mencatat bahwa tersangka menerima uang sekira Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.

Terkait OTT ini, Alex menyebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Meranti, Muhammad Adi; Kepala BPKAD Fitria Nengsih, dan M Fahmi Aressa dari BPK.

Selanjutnya, ketiga tersangka pun ditahan selama 20 hari dari 7-26 April 2023.

Untuk Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan M Fahmi Aressa ditahan di rutan KPK pada Podam Jaya Guntur.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Bupati Meranti Ditangkap KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas