Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Poin Hasil Rapat Komite TPPU Terkait Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun

Mahfud MD mengungkapkan 7 poin penting hasil dari rapat Komite TPPU perihal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait Kemenkeu (10/4/2023)

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Poin Hasil Rapat Komite TPPU Terkait Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349,87 triliun, di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU dengan yang disampaikan Menteri Keuangan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun dan selain itu, Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud MD mengungkapkan 7 poin penting hasil dari rapat Komite TPPU perihal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait Kemenkeu (10/4/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWSW.COM - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD telah memimpin pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun lebih atau tepatnya Rp 349.874.187.502.987 terkait Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Senin (10/4/2023).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor PPATK, Jakarta tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPUU) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU) Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU) Yasonna laoly, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Ketua OJK (Anggota Komite TPPU) Mahendra Siregar.

"Pertemuan ini adalah rapat yang ke-5 yang dilakukan oleh komite (baik di tingkat pengarah maupun di tingkat pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan sebelumnya rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).

Berikut tujuh poin hasil dari Pertemuan tersebut yang disampaikan oleh Mahfud MD:

1. Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai ketua komite di komisi III DPR RI tanggal 29 Maret dengan yang disampaikan oleh ibu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023.

"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023," ujarnya.

"Sekali lagi data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda," jelasnya.

Baca juga: Update Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Tegaskan Lagi Tak Ada Perbedaan Data Disampaikan

Dia menambahkan, keseluruhan LHA dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp 349 triliun.

Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementrian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi tiga klaster.

Sedangkan Kementrian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, dan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kementrian Keuangan.

"Jadi ada yang ke Kementrian Keuangan, ada yang ke APH, nah ini tidak dicakup, itu saja bedanya," jelas Mahfud.

2. Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementrian Keuangan maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementrian Keuangan maupun oleh APH.

3. Kementrian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas