7 Poin Hasil Rapat Komite TPPU Terkait Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun
Mahfud MD mengungkapkan 7 poin penting hasil dari rapat Komite TPPU perihal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait Kemenkeu (10/4/2023)
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
4. Kementrian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Nanti akan bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
5. Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali.
"Namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementrian Keuangan" ucap Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp 349 T
6. Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan super visi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal).
"Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam," terangnya.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni akan dimulai dari LHP senilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," tambahnya.
7. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.