AGH Divonis 3,5 Tahun, Kejaksaan dan Penasihat Hukum Pikir-Pikir Banding
Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan banding atau tidak
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana David Ozora (17).
Terkait vonis itu, Kejaksaan menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan banding atau tidak.
Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
Masa pikir-pikir itu digunakan, mengingat vonis yang lebih ribgan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau kami menuntut 4 tahun, tadi hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan dengan cara ditempatkan di LPKA. Untuk itu jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan, Kejaksaan akan mempertimbangkan posisi AGH yang bukan sebagai pelaku utama.
"Iya, itu juga. Seluruh aspek akan kita pertimbangkan," katanya.
Sementara dari kubu AGH menyampaikan hal senada, yaitu masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun
Terkait hal itu, tim penasihat hukum mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga AGH.
"Nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya, habis ini," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Baca juga: Sosok AGH Kekasih Mario Dandy, akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 4 Tahun
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).