Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023

Pemerintah menerapkan jadwal ganjil genap untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Ini jadwalnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
Iwan Arifianto
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan jadwal ganjil genap untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung). 

Periode 2

Pada arus balik periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai dari:

- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: Pengusaha Bus Keberatan Aturan One Way di Jalur Mudik: Kemenhub: Nggak Berlaku 24 Jam Kok

Penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol tersebut untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang selama masa Lebaran 2023, mengacu dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub yang memprediksi jumlah pemudik mencapai 123,5 juta untuk semua moda transportasi.

“Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran,” ujar Dirjen Hendro.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, berupa:

- Pembatasan operasional angkutan barang;

- Sistem satu arah (one way);

- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta

- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas