Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Mandalika

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada tindak pelanggaran dalam kasus sengketa lahan Sirkuit MotoGP Mandalika.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Mandalika
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Prabowo (kanan) dalam media briefing dan peluncuran riset di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023). 

Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan oleh semua pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan di KEK Mandalika itu.

Terutama di lokasi skala prioritas Sirkuit MotoGP Mandalika, seperti sejumlah bidang lahan yang harus dibayar ITDC, serta dokumen yang harus dilengkapi warga sebagai pengadu untuk disandingkan dengan data dan bukti yang dimiliki ITDC.

Beragam data yang diterima Komnas HAM dari kedua pihak bersengketa, terutama dari 15 orang pengadu (warga) di 17 titik lahan di kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika.

Di antaranya ada lahan yang dikuasai ITDC memiliki bukti dan dokumen yang cukup kuat. Begitu juga ada ada data dan bukti kepemilikan yang kuat dimiliki pengadu.

Seluruh dokumen telah dipelajari dan dicermati sehingga Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh ITDC maupun Pemerintah Provinsi NTB.

Terkait temuan dan rekomendasi itu, Komnas HAM itu meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk menjalankan rekomendasi dalam hal pemulihan korban pengusuran, bekerja sama dengan ITDC.

Sebab, setelah penggusuran ada warga yang trauma, ada juga warga yang memiliki kekuatan hukum, tetapi tanahnya sudah digusur. Atas semua kondisi tersebut, harus ada pemulihan.

BERITA TERKAIT

Komnas HAM juga meminta pendekatan berbasis hak asasi manusia dan tidak menggunakan pendekatan keamanan.

Komnas HAM juga memberi kesempatan bagi ITDC ataupun pengadu untuk melengkapi data-data dan fakta yang direkomendasikan oleh Komnas HAM.

"Misalnya lokasi detailnya, surat pelepasan haknya seperti apa. Kalau tiga hari tidak bisa maka data yang digunakan adalah data milik ITDC," kata Beka.

Komnas HAM meminta ITDC membuka komunikasi secara langsung. Hal itu penting agar warga bisa secara langsung mengadukan nasibnya ke ITDC. ITDC juga diminta obyektif menerima aduan dan menelitinya.

Warga yang hadir dalam pertemuan itu berharap ada titik terang penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

“Kami berharap ini adalah jalan terbaik agar sengketa lahan yang kami hadapi sejak 27 tahun silam segera berakhir," kata Sibawaih, sseorang warga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas