Kronologi Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej Versi IPW
Melalui pesan Whatsapp pada akhir Juli 2022, dia mengarahkan agar Helmut memasukkan asistennya, Yosi dan Yogi ke dalam jajaran komisaris perusahaan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "25 dan 26 Juli 2022, Wamen menghubungi chat WA kepada pengusaha H mengatakan: Untuk komisaris yang mewakili saya adalah dua asisten saya, YAR dan YAM."
Pernyataan itu disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) yang juga merupakan pelapor Wamenkumham Eddy Hiariej terkait dugaan gratifikasi.
Saat ditemui di kawasan Bulungan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Sugeng membeberkan kronologi peristiwa dugaan pidana itu. Tentu saja, menurut versinya.
Peristiwa diawali dari permintaan bantuan konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej oleh pengusaha Helmut Hermawan terkait sengketa di perusahaan PT Citra Lampia Mandiri.
Permintaan itu disampaikan sekira Bulan April dan Mei 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polri Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham
Kala itu, Eddy Hiariej mengalihkan Helmut kepada pengacara yang juga asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi.
Sementara asistennya yang lain, Yogi Arie Rukmana bertugas menampung uang pembayaran jasa konsultasi hukum.
Total pembayarannya saat itu mencapai Rp 4 miliar untuk dua kali pengiriman.
"Ada dua. Kan Yosi pengacaranya. Tetapi pengiriman uang tersebut harus dilakukan kepada Yogi 4 miliar (rupiah), dua (kali)," ujar Sugeng saat ditemui pada Senin (3/4/2023).
Masih terkait dengan sengketa perusahaan, pada rentang April hingga Oktober 2022, Helmut dimintai sejumlah uang untuk mengurus pengesahan badan hukum.
Uang tunai USD 200 ribu atau kini senilai hampir Rp 3 miliar, diserahkan Helmut kepada Yogi.
"Dan setiap memberi uang, dia (Yogi) menginformasikan kepada Wamen. Wamen terkonfirmasi setuju," kata Sugeng.
Seluruh uang yang berjumlah Rp 7 miliar itu kemudian dikembalikan Yogi kepada PT Citra Lampia Mandiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.