Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp 349 T
Adapun rencana pembentukan satgas tersebut tertuang pada poin enam dari tujuh yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan hasil rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Untuk mengusut transaksi janggal ini, Mahfud akan membentuk satuan tugas (Satgas) atau tim gabungan bersama beberapa instansi dan lembaga terkait.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023) yang dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Adapun rencana pembentukan satgas tersebut tertuang pada poin enam dari tujuh yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan cash building membangun kasus dari awal."
"Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK Ditjen pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK dan Menkopolhukam," ujar Mahfud.
Baca juga: Update Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp 349 Triliun, Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas
Penjelasan tersebut tertuang dalan tujuh penjelasan Mahfud Md terkait kelanjutan penindakan transaksi janggal Rp 349 triliun.
Berikut tujuh poin hasil rapat bersama Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun.
7 Poin Penjelasan Kelanjutan Transaksi Rp 349 T
1. Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite di Komisi 3 DPR RI tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh ibu Menteri Keuangan di Komisi 11 DPR RI tanggal 27 Maret 2023.
Sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat itu uang keluar masuk bukan seluruhnya, itu nilai yang mutlak yaitu data agregat laporan hasil analisis atau LHA PPATK tahun 2009-2023.
Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda keseluruhan LHA/LHP yang mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari 349 triliun
2. Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Komite TPPU Tegaskan Tidak Ada Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 Triliun
3. Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.