Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Potensi Zakat Umat Islam di Indonesia Per Tahun Capai Rp 327 Triliun

Muhammad Tito Karnavian mengatakan meminta kepala daerah mendorong masyarakat agar menunaikan zakat baik yang bersifat wajib maupun sunah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri: Potensi Zakat Umat Islam di Indonesia Per Tahun Capai Rp 327 Triliun
WARTA KOTA/YULIANTO
Mendagri: Potensi Zakat Umat Islam di Indonesia Per Tahun Capai Rp 327 Triliun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan meminta kepala daerah mendorong masyarakat agar menunaikan zakat baik yang bersifat wajib maupun sunah.

Mendagri menjelaskan, potensi zakat umat muslim per tahun sebanyak Rp750 triliun. 

“Dan Indonesia potensinya adalah Rp327 triliun,” ujar Tito saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/4/2023).

Menurutnya Kepala daerah juga perlu membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengelola zakat

Dengan begitu, zakat yang telah diterima tidak sekadar disimpan, tapi dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Ini (potensi zakat) kan jauh melebihi dana bansos (bantuan sosial) yang ada total nasional maupun melebihi total dana bantuan belanja tidak terduga yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) semua daerah,” jelas Mendagri.

Eks Kapolri itu meminta kepala daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas permasalahan komoditas menjelang Lebaran.

Berita Rekomendasi

Rakor ini untuk mengetahui secara pasti kabupaten/kota mana saja yang masih menghadapi persoalan komoditas sekaligus mencarikan solusinya.

Apabila persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah, maka pemerintah provinsi diarahkan agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

“Baik kepada Bulog, Badan Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan intervensi sesuai dengan masalah yang dihadapi,” ujar Mendagri.

Baca juga: Agar Tidak Terjadi Politik Uang, Bawaslu Sarankan Politisi Bagikan Uang Melalui Lembaga Zakat

Selain itu, lanjut Mendagri, khusus harga yang diatur oleh pemerintah atau administered price seperti angkutan udara, Pemda diarahkan agar berkoordinasi dengan para operator dan regulator daerah masing-masing untuk menemukan solusi. 

Di samping itu, Kemendagri juga tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas