Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Semringah David Bisa Pegang Kumis Suami Inul, sang Ayah: Saya Bersaksi Kumis Mas Adam Asli!

David tersenyum lebar saat memegang kumis tebal suami Inul Daratista, Adam Suseno.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Senyum Semringah David Bisa Pegang Kumis Suami Inul, sang Ayah: Saya Bersaksi Kumis Mas Adam Asli!
Instagram @inul.d
Momen Inul Daratista dan Adam Suseno menjenguk David Ozora (17) di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023). David tersenyum lebar saat memegang kumis tebal suami Adam. 

TRIBUNNEWS.COM - Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), David Ozora (17), semakin menunjukkan kemajuan.

Dalam video yang diunggah pedangdut Inul Daratista, David tampak tersenyum lebar saat memegang kumis suami Inul, Adam Suseno.

Awalnya, terlihat Inul Daratista dan Adam Suseno menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.

Setelahnya, Inul menawari David, apakah ingin memegang kumis Adam.

"Mau pegang kumisnya Om Adam?" tanya Inul dalam video yang diunggah pada Minggu (9/4/2023), dikutip Tribunnews.com.

"Mau," jawab David pelan.

Baca juga: Update Kondisi David Terkini: Daya Ingatnya Masih Belum Sesuai, Bisa Komunikasi Tapi Hanya Satu Arah

Lantas, Inul pun meminta sang suami melepas maskernya.

Berita Rekomendasi

"Cepot, cepot (lepas, lepas)," kata Inul sambil membantu Adam membuka maskernya.

Ketika Adam duduk di samping David, remaja berusia 17 tahun ini langsung mengulurkan tangannya untuk memegang kumis suami Inul.

Terlihat David tersenyum lebar saat memegangi kumis Adam.

Senyum David semakin melebar saat Inul membantunya kembali memegang kumis tebal Adam Suseno.

Unggahan Inul tersebut mendapat komentar dari ayah David, Jonathan Latumahina.

Jonathan mengucapkan terima kasih pada Inul dan Adam yang sudah menjenguk David di RS Mayapada.

David Ozora (17) tersenyum saat dijenguk Inul Daratista dan Adam Suseno.
David Ozora (17) tersenyum saat dijenguk Inul Daratista dan Adam Suseno. (Instagram @inul.d)

"Saya bersaksi kumis Mas Adam adalah asli! Matursembahnuwun Mbak Inul dan Mas Adam," tulis Jonathan Latumahina.

Lewat caption-nya, Inul Daratista berjanji akan mengajak David ke Jombang, Jawa Timur, jika kondisinya telah sehat dan bisa beraktivitas lagi.

Ia juga berdoa supaya David lekas diberi kesehatan.

"Sayangku, semakin baik masya allah. Yuk, tar lagi kita jalan-jalan sowan ke Jombang ya, bareng-bareng.

Semoga Allah kasih sembuh sehat waras dan bisa beraktivitas lagi, aamiin.

Monggo doa sama-sama bua David, ben makin sehat, tambah sehat. Allah Maha Baik.

Kamu hebat Mas @tidvrberjalan," tulis Inul.

Baca juga: AGH Divonis Besok, Ruang Sidang Terbatas untuk 20 Orang

Inul Daratista diketahui rutin meninggalkan komentar di unggahan Jonathan yang mengabarkan kondisi David.

Di unggahan Instagram Jonathan yang terbaru tentang David, Inul terlihat menuliskan komentar.

"Allahu akbar, sayangku. Sehat yaa," komentar Inul, Minggu.

Pada unggahan Jonathan sebelumnya, Jumat (7/4/2023), Inul juga tampak meninggalkan komentar.

"Hai ganteng, apa kabar hari ini? Tante Inul doain lekas sembuh yah, Oom Adam sudah standby nih, siap dielus kumisnya," tulis Inul.

Pihak David Berharap AG Divonis 6 Tahun

Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, AGH diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023).
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David, AGH diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3/2023). (YouTube Kompas TV)

Mantan kekasih David yang juga pelaku penganiayaan, AGH (15), akan menjalani sidang vonis pada Senin (10/4/2023) hari ini.

AGH sebelumnya telah dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak keluarga David berharap vonis AGH lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan JPU.

Alasannya, karena ancaman hukuman pasal yang menjerat AGH, Pasal 335 ayat (1) KUHP, adalah 12 tahun.

Lalu, terkait AGH yang masih di bawah umur, dapat dijatuhi setengah dari hukuman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah."

"Sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Siapkan 8 Orang untuk Bela Mario Dandy Dalam Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Harapan itu juga disampaikan lantaran tim penasihat hukum AGH dianggap memberikan pleidoi atau pembelaan yang rapuh.

Menurut Melisa, pleidoi yang dilayangkan kubu AGH tak mampu membantak fakta-fakta yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.

"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat."

"Tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.

Kemudian Mellisa juga menyoroti penasihat hukum AGH yang meminta kliennya dibebaskan.

Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," tegasnya.

Diketahui, Mario Dandy cs menganiaya David pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu terjadi setelah AGH membujuk David supaya bersedia menemuinya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Buntut penganiayaan tersebut, David sempat mengalami koma dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lalu, Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara, AGH dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas