Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam Setelah Bebas? Ini Jawaban Gede Pasek
Anas Urbaningrum mendapat Cuti Menjelang Bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (11/4/2023).
Anas Urbaningrum mendapat Cuti Menjelang Bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum merupakan narapidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Beredar kabar Anas Urbaningrum akan melakukan manuver "balas dendam". Benarkah demikian?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menegaskan Anas Urbaningrum tidak punya niat balas dendam setelah bebas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Selama ini, para simpatisan Anas Urbaningrum menyatakan bahwa eks Ketum Partai Demokrat itu menjadi korban kriminalisasi.
Baca juga: Anak Buah AHY Sebut Anas Urbaningrum Tak Punya Niat Jahat Terhadap Demokrat: Sudah Diadu Domba
Anas sendiri pernah menulis surat dari balik jeruji besi bahwa dirinya akan mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gede Pasek menyatakan bahwa tujuan Anas Urbaningrum bukanlah membalas dendam terutama ke mantan partainya, Demokrat.
"Harus saya garis bawahi seakan Pak Anas itu keluar akan membalas dendam, saya klarifikasi di sini beliau keluar tidak akan dendam pada siapapun," tutur Gede Pasek di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.
Gede Pasek mengatakan Anas Urbaningrum nantinya akan mulai menjelaskan mengenai kasus yang menimpanya secara perlahan.
"Nanti beliau keluar, secara perlahan tapi pasti akan menjelaskan apa yang terjadi dan menimpa beliau," ungkap Gede Pasek.
"Karena ikhtiar mencari keadilan ini kan perlu waktu yang cukup panjang, tidak mudah," sambungnya.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Sumber: Tribun Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.