Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Bebas, Segini Harta Kekayaannya Sebelum Ditahan karena Korupsi, Capai Rp 5,3 M

Anas Urbaningrum akan bebas dari bui pada Selasa (11/4/2023). Sebelum ditahan karena kasus korupsi, Anas Urbaningrum punya harta sebesar Rp 5,3 miliar

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anas Urbaningrum Bebas, Segini Harta Kekayaannya Sebelum Ditahan karena Korupsi, Capai Rp 5,3 M
KOMPAS IMAGES
Anas Urbaningrum. Anas Urbaningrum akan bebas dari bui pada Selasa (11/4/2023) hari ini. Sebelum ditahan karena kasus korupsi, Anas Urbaningrum punya harta sebesar Rp 5,3 miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada Selasa (11/4/2023) hari ini.

Anas Urbaningrum telah menjalani masa hukuman selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinyatakan bersalah serta terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Anas Urbaningrum masih tetap harus membayar denda Rp 300 juta.

Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS atau setara Rp 62 miliar.

Bila tidak mau membayar, asetnya disita.

Bila masih tidak cukup, diganti dua tahun kurungan.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Siap Ikut Bukber Pendukung hingga Rencana Bagikan Zakat Anak Yatim

Berita Rekomendasi

Jika dibandingkan dengan harta kekayaan Anas Urbaningrum, uang pengganti itu memang jauh lebih besar.

Diketahui, Anas Urbaningrum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Anas Urbaningrum sudah empat kali melaporkan harta kekayaannya.

Yaitu tiga kali saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan satu kali saat menjadi anggota DPR RI.

Terakhir pada laporan per 23 Februari 2010, Anas memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,3 miliar atau tepatnya Rp 5.350.845.967 dan 3.684 dolar AS.

Saat itu, Anas masih menjadi anggota DPR RI dan belum ditahan karena kasus korupsi Hambalang.

Dari jumlah harta kekayaan itu, pria kelahiran Blitar itu mempunyai lima bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2.401.471.000.

Tanah tersebut berada di Karawang, Jakarta Timur, dan Depok.

Ia juga masih mempunyai tujuh kendaraan dengan nilai Rp 1.145.000.000.

Selain itu, ada aset harta bergerak lainnya senilai Rp 92.831.000 yang terdiri dari logam mulia, batu mulia, hingga barang-barang antik.

Untuk giro dan setara kas, suami Athiyyah Laila itu mempunyai aset sebesar Rp 1.711.543.967 dan mata uang asing sebesar 3.684 dolar AS.

Anas tidak memiliki utang sama sekali sehingga tidak ada pengurangan pada nilai asetnya.

Yang menjadi catatan, ini adalah harta Anas saat 2010 sehingga bisa jadi ada perbedaan pada harta kekayaannya sekarang.

Terlebih setelah ia menjalani penjara karena kasus korupsi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Baca juga: Kilas Balik Vonis Anas Urbaningrum, Sempat Diperberat hingga Divonis 8 Tahun Kasus Hambalang

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Anas Urbaningrum dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (11/4/2023):

A. HARTA TIDAK BERGERAK Rp 2.401.471.000

(TANAH DAN BANGUNAN)

1. Tanah seluas 11.412 m2 , di Kabupaten KARAWANG, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2007: Rp 57.060.000

2. Tanah & Bangunan seluas 539 m2 & 237 m2, di Kota JAKARTA TIMUR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2001 (Perubahan Atas Data yang dilaporkan sebelumnya): Rp 1.352.757.000

3. Tanah seluas 1.550 m2, di Kota DEPOK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2005 (Perubahan Atas Data yang
dilaporkan sebelumnya): Rp 714.400.000

4. Tanah seluas 32.485 m2, di Kabupaten KARAWANG, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2009 (Penambahan Data Baru): Rp 162.425.000

5. Tanah seluas 16.060 m2, di Kabupaten KARAWANG, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2009 (Penambahan Data Baru): Rp 114.829.000

B. HARTA BERGERAK

a. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA Rp 1.145.000.000

1. Mobil, merk KIA CARENS, tahun pembuatan 2000, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2000: Rp 110.000.000

2. Mobil, merk NISSAN SERENA, tahun pembuatan 2004, yang berasal dari HIBAH, perolehan tahun 2004: Rp 110.000.000

3. Mobil, merk TOYOTA KIJANG INNOVA, tahun pembuatan 2007, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun ---: Rp 155.000.000

4. Mobil, merk TOYOTA HARRIER, tahun pembuatan ---, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2009 (Penambahan Data Baru): Rp 400.000.000

5. Mobil, merk VW COMBI, tahun pembuatan 1977, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2009 (Penambahan Data Baru): Rp 60.000.000

6. Motor, merk HONDA, tahun pembuatan ---, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2009 (Penambahan Data Baru): Rp 10.000.000

7. Mobil, merk TOYOTA ALPHARD, tahun pembuatan 2007, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2008 (Penambahan
Data Baru): Rp 300.000.000

b. PETERNAKAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, KEHUTANAN, PERTAMBANGAN, DAN USAHA LAINNYA

c. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 92.831.000

1. LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1999: Rp 3.381.000

2. BATU MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1999: Rp 2.700.000

3. BARANG-BARANG SENI DAN ANTIK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2002: Rp 5.500.000

4. BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2005: Rp 81.250.000

C. SURAT BERHARGA Rp 0

D. GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA: Rp 1.711.543.967; USD 3.684

1. Yang berasal dari HASIL SENDIRI (Penambahan Data Harta Kekayaan, Perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya): Rp 1.561.543.967; USD 2.676

2. Yang berasal dari --- (Penambahan Data Harta Kekayaan): Rp 150.000.000; USD 1.008

E. PIUTANG Rp 0

TOTAL HARTA Rp 5.350.845.967; USD 3.684

UTANG -----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 5.350.845.967; USD 3.684

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Baca juga: Demokrat Tak Tahu Materi yang Bakal Disampaikan Anas Urbaningrum Usai Bebas Nanti

Rekam Jejak Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.

Sehingga saat ini, ia berumur 53 tahun.

Dalam kehidupan pribadi, Anas Urbaningrum menikah dengan Athiyyah Laila dan dikarunia empat anak.

Anas Urbaningrum menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar.

Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.

Di kampus ini, ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.

Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.

2. Aktif di Organisasi

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Anas Urbaningrum termasuk sosok yang aktif di organisasi.

Saat di bangku kuliah, Anas bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia sempat menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Era Reformasi 1998, Anas menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Setahun kemudian, ia menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik atau Tim Sebelas pada Pemilu 1999.

Tugas Anas dkk saat itu adalah memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.

Total ada 48 partai yang berhak mengikuti Pemilu 1999.

Kemudian, Anas juga menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan Pemilu 2004.

Baca juga: Anas Urbaningrum Tidak Punya Permintaan Khusus di Hari Kebebasannya

3. Gabung di Partai Demokrat

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setelah mengundurkan diri dari KPU pada 8 Juni 2005, Anas Urbaningrum merapat dan bergabung dengan Partai Demokrat.

Di partai berlambang Mercy itu, Anas didaulat menjadi Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Partai inilah yang akhirnya mengantarkan Anas Urbaningrum lolos ke Senayan pada Pemilu 2009 dengan perolehan suara sebanyak 178.381 suara.

Ia maju mewakili dapil Jawa Timur VII meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.

Sekira satu tahun di DPR, Anas Urbaningrum mengundurkan diri pada 23 Juli 2010 karena terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat itu, Anas mengalahkan dua koleganya yaitu Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie dalam kongres ke-2 Partai Demokrat di Bandung.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas April, Ketua PKN Ungkap Rencana Anas ke Blitar hingga akan Disambut Aktivis

4. Terseret Kasus Korupsi

Di tengah memimpin Partai Demokrat, Anas Urbaningrum digoyang isu korupsi berbagai proyek termasuk proyek Hambalang, Bogor.

Nama Anas disebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus Hambalang.

Gerah karena namanya terus dikaitkan, Anas Urbaningrum pun sesumbar siap digantung di Monas andai terbukti korupsi.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada Maret 2012.

Namun akhirnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.

Sehari kemudian, ia memutuskan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Setelah menjalani sejumlah persidangan, Anas pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh majelis hakim.

5. Perjalanan Vonis Anas Urbaningrum

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.

Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.

Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas