Aspri Wamenkumham Akui Terima Transfer Uang Rp 7 Miliar, Klaim Pembayaran Fee Lawyer
Aspri Wamenkumham akui ada transfer dan pemberian secara tunai uang Rp 7 miliar dari mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan kepadanya dan Yosi Andika
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi (aspri) Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengakui adanya transfer dan pemberian secara tunai uang Rp7 miliar dari mantan Direktur PT Citra Lampian Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kepadanya dan Yosi Andika Mulyadi.
Meski begitu, Yogi Arie Rukmana mengklaim uang tersebut merupakan fee atau upah yang diterima Yosi selaku konsultan hukum.
"Kalo transfer itu benar cuma narasinya yang salah. Itu kan fee lawyer Mas Yos. YAM (Yosi Andika Mulyadi) itu adalah lawyer. Dia bukan aspri (Wamenkumham), itu yang benar. Jadi yang benar uang pembayaran sebagai kuasa hukum," kata Yogi setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (10/4/2023) kemarin.
Yogi juga membenarkan adanya pertemuan antara dirinya dan Yosi dengan Helmut. lagi-lagi, dia mengklaim pertemuan itu menyangkut konsultasi hukum antara Yosi dan Helmut selaku klien.
"Saya kan orang hukum juga. Jadi kalau saya sama Mas Yos itu sudah berteman lama, Yosi dengan saya itu berteman lama. Jadi punya kantor hukum itu kita banyak," katanya.
Dalam pemeriksaan, Yogi mengaku diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipisiber) atas laporan yang dia buat kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Tadi ditanya 20 pertanyaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Yogi melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik buntut namanya yang disebut sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Baca juga: Kuasa Hukum Helmut Pertanyakan Alasan Polda Sulsel Tak Penuhi Rekomendasi Komnas HAM
Yogi mengatakan semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar. Dia mengatakan akan membuktikan jika apa yang dituduhkan salah.
Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp4 miliar dan Rp3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.
"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan laporan yang dilakukannya itu atas nama pribadi bukan atas permintaan dari Eddy Hiariej.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.