Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Sidang Terbuka untuk Umum

Binsar menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Sidang Terbuka untuk Umum
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo pada besok, Rabu (12/4/2023).

Sidang akan digelar terbuka untuk umum.

Tidak hanya vonis banding yang diajukan Ferdy Sambo, vonis banding terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga dibacakan pada tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: 7 Hari Jelang Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo, Unggahan Sang Putri Disorot

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Berita Rekomendasi

Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Ricky Rizal 13 tahun penjara serta Kuat ma'ruf 15 tahun penjara.

Binsar menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya pada wawancara bulan lalu.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas