Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 untuk Menghindari Kecurangan Perusahaan
Simak cara pengaduan THR Lebaran 2023. Bisa melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Layanan pengaduan THR Lebaran 2023 ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Ketenaakerjaan (Kemnaker) bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain pengaduan THR, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi THR.
Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
Dengan adanya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dari perusahaan.
Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Viral Surat Permintaan THR oleh Ormas ke Perusahaan di Jaksel, Begini Respon Polisi
Oleh sebab itu, simak cara konsultasi dan pengaduan THR secara online:
Cara Konsultasi dan Pengaduan THR
Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.
1. Cara Konsultasi THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.