Enggan Tanggapi Polemik Firli Bahuri vs Brigjen Endar, Komisi III DPR: Biar Mereka Selesaikan Dulu
Bambang Pacul juga menepis soal adanya kemungkinan terciptanya Cicak vs Buaya jilid 2.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan, sejauh ini DPR masih belum bisa berkomentar terkait polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Kata Pacul, sejatinya polemik tersebut bisa diselesaikan secara internal di KPK.
Baca juga: Pendemo Copot Firli Lempari Gedung KPK dengan Telur dan Lepas Tikus
"Itukan iya biar menyelesaikan dulu biar diselesaikan sendiri," kata Pacul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Pacul menyatakan DPR enggan berkomentar karena tak pengin dianggap mengintervensi KPK.
Terlebih, kedua sosok yang terlibat itu berasal dari institusi penegakan hukum.
"Supaya DPR tidak dianggap mengintervensi Institusi tersebut. Ini kan dua duanya penegak hukum nah kalau nanti kita ikut ikutan ngomong nanti dianggap mengintervensi," tutur dia.
Tak cukup di situ, Pacul juga menepis soal adanya kemungkinan terciptanya Cicak vs Buaya jilid 2.
Baca juga: Senyap Kasus Helikopter, Kabareskrim Polri Digugat untuk Tersangkakan Firli Bahuri
Sebab kata dia, seluruh polemik tersebut bisa dibicarakan.
"Ah nggak lah sesama anak bangsa semua bisa dirembug," tukas dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai memproses laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Ponsel Ketua KPK Firli Bahuri Diretas Sejak Senin Lalu, Siapa Pelakunya?
Laporan Brigjen Endar sudah mulai diklarifikasi kepada beberapa pihak.
Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi di antaranya yakni, pihak pelapor yakni Brigjen Endar Priantoro, dan salah satu pihak terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.
Dewas KPK sudah mengklarifikasi keduanya pada Senin (10/4/2023) kemarin.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.
Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Langgar 5 Kode Etik dan 4 Tindak Pidana
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ucap Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Demo Minta Firli Bahuri Dicopot
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).