Jawaban AHY Saat Ditanya Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak berkenan berkomentar soa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan bebas.
Editor: Hasanudin Aco
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Bogor
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.