Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Anas Urbaningrum yang Membuatnya Dipenjara, Tudingan Kriminaliasi hingga Tantangan Debat

Terpidana Kasus Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung hari ini, Selasa (11/4/2023).

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Anas Urbaningrum yang Membuatnya Dipenjara, Tudingan Kriminaliasi hingga Tantangan Debat
kolase tribunnews
Anas Urbaningrum dan SBY - Pihak Anas menyebut apa yang dialami Anas sebagai bentuk kriminaliasi oleh SBY 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana Kasus Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung hari ini, Selasa (11/4/2023).

Anas bakal bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun penjara akibat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P#SON) di Hambalang, Bogor.

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013 saat ia berada di puncak karier sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Kala itu, Partai Demokrat merupakan partai pemenang Pemilu dan menjadi penguasa dimana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden RI. 

Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

Baca juga: 16 Ormas Disebut Akan Jemput Anas Urbaningrum, Hingga Ada Mantan Menteri RI dan DPR RI

Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Setelah melalui proses pengadilan, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Anas Urbaningrum lalu ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Tak puas dengan hukuman itu, Anas mengajukan banding hingga tingkat kasasi. 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Bukannya memperingan, Mahkamah Agung justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara pada 2015.

Anas lalu mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman Anas menjadi hanya 8 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

Tudingan kriminaliasi hingga tantangan debat

Meski Anas Urbaningrum telah terbukti di pengadilan sebagai koruptor, pendukung atau loyalis Anas menyebut apa yang dialami oleh Anas sebagai kriminaliasi. 

Loyalis Anas, Gede Pasek Suardika mengatakan SBY memiliki peran dalam memenjarakan Anas mulai dari memaksakan kasus Anas hingga melakukan kudeta terhadap Anas. 

Hal itu dinyatakan Pasek saat menanggapi pernyataan dari elite Partai Demokrat agar Anas meminta maaf ke SBY. 

Pasek mengatakan seharusnya bukan Anas yang meminta maaf, tapi SBY-lah yang perlu meminta maaf ke Anas. 

"Meminta maaf atas pidato dari Jeddah yang memaksakan kasus AU bisa disegerakan yang berakibat ada sprindik bocor ke Istana oleh oknum KPK. Meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi PD atas jabatan Ketum saat AU belum jadi tersangka. Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang di ingkarinya sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," kata Pasek kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika dalam acara Rakerda PKN di Jawa Timur. Gede Pasek menyarankan partai politik peserta pemilu untuk menunda rencana pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden karena persyaratan pengusulan Capres ke KPU sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika dalam acara Rakerda PKN di Jawa Timur. (Istimewa)

Baca juga: Kepala Lapas Sukamiskin: Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini Pukul 14.00 WIB

Tak hanya menyerang SBY, Anas juga menyerang pimpinan KPK yang memenjarakannya.

Di antaranya yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Anas menyatakan menantang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk berdebat terkait kasus korupsi yang membuatnya di penjara. 

Tantangan Anas itu diungkap Pasek setelah bertemu dengan Anas di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu

Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan Komisi Antirasuah itu di depan ahli hukum pidana untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi.

“Dalam perdebatan eksaminasi di depan para ahli hukum pidana dan lainnya dari proses awal kasus ini sampai putusan PK, apakah ini kasus murni hukum atau kasus politik menggunakan tangan oknum penegak hukum,” kata Pasek kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023), dilansir dari Tribun Jambi.

Pasek menyebut, Anas bakal meminta pertanggungjawaban berupa panjelasan dari dua mantan petinggi lembaga antirasuah itu perihal kasus korupsi yang saat itu ditangani sampai ia turut dijemboskan ke dalam penjara.

Debat tersebut, bakal dibuat terbuka agar publik bisa melihat dengan jelas perkara yang saat itu menjerat Anas Urbaningrum.

“Beliau (Anas) pernah suatu saat disampaikan keinginan tersebut dan biar (debat) dibuat terbuka, sebagai bagian dari membuka fakta yang sebenarnya,” kata Pasek.

Atas tantangan itu, Abraham Samad buka suara. 

Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023)
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat berorasi meminta Firli Bahuri mencopot jabatan Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Respons Demokrat hingga PKN Atas Bebasnya Anas Urbaningrum, Bahas soal Balas Dendam

Samad menyatakan enggan menanggapi tantangan debat Anas karena semua proses peradilan tidak ada yang menyatakan Anas tidak bersalah. 

"Buat apa saya tanggapi, itu berarti saya bukan aparat penegak hukum, kenapa? Apa yang mau diperdebatkan? Mulai dari putusan pengadilan negeri, tinggi, kasasi, tidak ada satupun putusan yang bebaskan Anas, kan begitu kan? Itu berarti semua terbukti," ucap Abraham saat dijumpai Tribunnews.com di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Abraham mengatakan, dia mau saja berdebat apabila ada satu dari putusan pengadilan yang menyatakan Anas Urbaningrum bebas.

Namun, karena tidak ada, Abraham menyebut perdebatan tidak lagi diperlukan.

"Jadi apa yang mau diperdebatkan? Itu saya bisa berdebat sama dia kalau ada salah satu putusan yang bebas."

Jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan. Kalau saya berdebat berarti saya bukan aparat penegak hukum. Saya sudah tahu putusannya tidak ada yang membebaskan," katanya.

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama/Galuh Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas