Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi

Tim penyidik KPK mengonfirmasi soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada Senin (10/4/2023) kemarin.

"Senin (10/4/2023), RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).

Kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu, tim penyidik mengonfirmasi soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Adapun bukti dimaksud kini sudah disita oleh KPK.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," kata Ali.

Baca juga: Benarkah Artis R di Kasus Rafael Alun Itu Raffi Ahmad? Ini Jawaban IAW, Sebut Sosok J di Laporan KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

Berita Rekomendasi

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Dimana mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain itu, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas