Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Terpidana Kasus Mega Korupsi Proyek Hambalang

Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023). Berikut profilnya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Profil Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Terpidana Kasus Mega Korupsi Proyek Hambalang
Kolase Tribunnews
Anas Urbaningrum saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas Urbaningrum direncanakan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). - Berikut profil Anas Urbaningrum, terpidana kasus mega korupsi proyek Hambalang yang bebas hari ini. 

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, Anas mengundurkan diri dari DPR pada 23 Juli 2010.

Di tahun 2010 ini, Anas Urbaningrum mendapatkan penghargaan sebagai Man of the Year 2010 dengan predikat Guard of Integrity.

Ia lalu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sejak 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas

Terjerat Kasus Proyek Hambalang

Sehari sebelum menyatakan undur diri dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 22 Februari 2013.

Anas diduga telah melakukan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang tersebut digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Ia menjadi terdakwa dan kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Pada 2015, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Bahkan, MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.

Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas