Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dibatalkan, KPU: Bukan Wewenang Peradilan Umum Adili Pemilu
Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara pascaputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asyari buka suara pascaputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pemilu.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah untuk meluruskan kembali jalur peradilan.
Sebab, menurutnya sudah ada lembaga yang berwenang untuk mencari keadilan dalam pemilu.
"Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri, namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (11/4/3023).
Hasyim pun menambahkan, diterimanya memori banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat membendung arus gugatan para pihak yang hendak berperkara melalui jalur peradilan umum.
Baca juga: PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ketua KPU Tegaskan Nasib Verifikasi PRIMA
"Putusan PT tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum," ujarnya.
Diketahui, PT DKI Jakarta baru saja menerima permohonan banding KPU RI dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan penundaan Pemilu.
Hakim Sugeng Riyono dalam sidang putusan menjelaskan pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.
Pertimbangannya, ialah terjadi kekosongan hukum ihwal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: PT DKI Jakarta Menerima Permohonan Banding KPU RI Atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Kemudian PT DKI Jakarta juga menilai, disebabkan peradilan umum, PN Jakpus dinyatakan tak punya wewenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.
Karena itu, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
Sebagai informasi, gugatan terhadap KPU dilayangkan oleh PRIMA.
Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan sepenuhnya dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Serta jadi penyebab lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.