Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekrutmen Polri: Pendaftaran Akpol 2023 Diperpanjang hingga 17 April 2023, Ini Cara Daftarnya

Pendaftaran Akademi Polisi (Akpol) 2023 diperpanjang hingga 17 April, Brigjen Danang mengumumkan ada penambahan waktu pendaftaran Akpol jadi 3 hari.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Rekrutmen Polri: Pendaftaran Akpol 2023 Diperpanjang hingga 17 April 2023, Ini Cara Daftarnya
akpol.ac.id
Halaman utama website Akpol Polri - Pendaftaran Akademi Polisi (Akpol) 2023 diperpanjang hingga 17 April, Brigjen Danang mengumumkan ada penambahan waktu pendaftaran Akpol jadi 3 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Akademi Polisi (Akpol) 2023 diperpanjang hingga 17 April.

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran Akpol 2023, disampaikan oleh Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers), Brigjen Nurworo Danang, Selasa (11/4/2023).

Brigjen Danang mengumumkan ada penambahan waktu pendaftaran Akpol ditambah 3 hari.




“Waktu pendaftaran kita mundur hingga tanggal 17 April,” kata Danang dalam rapat di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jalan Truojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya, Polri mengumumkan pendaftaran Akpol 2023, dibuka mulai 5 April hingga 14 April 2023.

Namun, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Polri, hingga 17 April 2023.

Baca juga: Syarat Daftar Akpol 2023, Simak Tata Cara Pendaftarannya di penerimaan.polri.go.id

Animo pendaftar rekrutmen polri, sejak dibuka pada Rabu (5/4/2023), jumlahnya mencapai 104.314 orang.

BERITA TERKAIT

Keterangan itu disampaikan Irjen Dedi Prasetyo, ketika menjelaskan animo pendaftar polri hingga Senin (10/4/2023).

Peserta yang ingin mendaftar Akpol 2023 dapat segera mendafatr secara dari melalui website penerimaan.polri.go.id.

Cara Daftar Akpol 2023 secara Online

1. Buka website penerimaan anggota Polri: penerimaan.polri.go.id, atau klik di sini.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna Akpol pada halaman utama, lalu klik " Daftar"

3. Isi form registrasi pendaftaran online berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas