Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menghadiri persidangan AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David Ozora pada Senin

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun
https://www.instagram.com/aristmerdeka.official/
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menghadiri persidangan AG (15), salah satu pelaku penganiayaan David Ozora pada Senin (10/4/2023).

Dalam sidang putusan tersebut mantan kekasih Mario Dandi Satrio itu divonis 3 tahun 6 bulan.

"Tadi diputuskan hakim tunggal hukumannya itu 3 tahun 6 bulan. Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat ya," kata dia di Jakarta dikutip Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, kehadirannya dalam sidang vonis terdakwa anak AG adalah memberikan dukungan kepada pemerintah untuk segera merevisi undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Ia mengungkapkan, belajar pada kasus terdakwa AG ini maka revisi SPPA diperlukan untuk dapat membedakan dengan jelas antara kenakalan dan kejahatan.

"Mana kejahatan. Kejahatan juga mana yang kejahatan ringan seperti tindak pidana ringan, kalau tundak pidana ringan bisa RJ (restorative justice)," tutur Arist.

Berita Rekomendasi

Ia menilai, seharusnya diversi yang ditawarkan pihak AG kepada David Ozora tidak digunakan.
Arist menyebut, diversi hanya boleh untuk anak yang usianya 12 tahun.

Oleh karena itu dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak akan mendatangi Kemenkumham dan Komisi III DPR RI untuk membahas revisi SPPA.

"Agar segera mungkin SPPA ini untuk segera direvisi," ucapnya.

Lebih jauh, saat ini banyak kejadian dan kejahatan anak yang tidak bisa ditolerir manusia termasuk kasus AG.

"Seperti tadi AG tidak mungkin kita terima, membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak merelai tindakan itu. Lalu ini apakah diversi atau tidak, apakah ini masuk kenakalan atau kejahatan," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Terdakwa Anak AG

"Kalau dikaitkan dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak rasanya tidak adil bagi keluarga korban, itu saya kira momentumnya hari ini," sambung Arist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas